"Tersangka bertindak seolah-olah sebagai PPIU dengan merekrut calon jemaah umrah melalui keikutsertaan pada pengajian dan kemudian menerima uang guna pengurusan keberangkatan umrah, padahal yang bersangkutan tidak memiliki izin serta persyaratan lain untuk memberangkatkan perjalanan umrah," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian dalam keterangan, Selasa (12/11/2019).
Hal senada diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho. Alex mengatakan, pelaku selama ini mengikuti banyak pengajian untuk mencari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menyebut, tersangka sama sekali tidak memiliki PPIU. Bahkan, perusahaannya PT Duta Adhikarya Bersama tidak terdaftar.
"Perusahaan travelnya saja tidak terdaftar di DPMPTSP Kota Bontang," ungkapnya.
Sejauh ini total ada 45 orang korban asal Bontang. Total kerugian para korban mencapai Rp 1 miliar.
"Korban rata-rata diminta Rp 20-24 juta untuk perjalanan umrah," tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya 45 calon jemaah terkatung-katung di Bandara Soekarno-Hatta. Para calon jemaah yang dijanjikan berangkat pada 1 Oktober 2019, batal berangkat ke Tanah Suci.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini