Kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Jakarta Pusat kerap terjadi transaksi jual beli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Polisi mengerucut kepada pemetik truk yakni tersangka berinisial SR (44).
"Truk ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh pemetiknya atas nama SR di daerah Ciracas Jaktim," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Truk itu sempat dibawa ke Sukabumi dan dijual ke seseorang dan sudah kita amankan yaitu tersangka DA. Dijual seharga Rp 23 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan sah," ungkap Gede.
Dari tangan DA, dia berniat menjual truk itu untuk mendapat keuntungan. Dia meminta bantuan tersangka AU, HA untuk mencari pembeli truk itu.
"Tersangka DA minta tolong cari pembeli kepada tersangka AU dan AH sehingga dapatlah calon pembeli di wilayah Jakarta," kata Gede.
Calon pembeli truk yang berada di Jakarta itu berniat membeli truk seharga Rp 25 juta tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Tersangka AH kemudian menyewa taksi bersama tersangka SR untuk berangkat ke Sukabumi dan mengambil truk itu untuk diserahkan kepada pembeli di Jakarta.
"Pada saat terjadi transaksi jual beli, tersangka AH, SR ini langsung kita tangkap," kata Gede.
Setelah berhasil menangkap AH dan SR, polisi dalam waktu yang sama juga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni tersangka DA, AU dan AH. Para tersangka berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kehidupannya sehari-hari.
Kepada polisi, SR mengaku baru pertama kali mengambil truk. Namun, dia juga mengaku jika pernah mengambil mobil operasional milik media massa dan sudah dijualnya.
"Sebelum lakukan curi truk pernah lakukan pencurian mobil APV itu mobil operasional milik media massa beberapa tahun lalu. TKP-nya di kantor media massa di Kebon Jeruk Jakbar," kata Gede.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP atau Asal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini