Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan para tersangka melancarkan aksinya dengan membobol pintu mobil yang terparkir di jalan dan perumahan. Total 42 mobil yang disita dari tangan para pelaku.
"Kita amankan ada 42 kendaraan mobil berbagai jenis hasil pencurian para pelaku. Tersangka membuka pintu kendaraan dengan cara menggunakan kunci palsu, selanjutnya mengganti socket kontak," kata Rudy kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan para pelaku tidak hanya mencuri mobil saja, tetapi juga memalsukan STNK. Pemalsuan STNK itu dilakukan untuk mengaburkan status kepemilikan kendaraan hasil sebelum dijual.
"Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli dengan menggunakan amplas. Lalu diberi warna dengan menggunakan pensil warna supaya menyerupai yang aslinya," tutur Rudy.
![]() |
"Kemudian dari pengembangan ini juga ada informasi bahwa ada oknum dari pengadilan ini mengeluarkan surat semacam barang bukti atau penitipan barang bukti jadi seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan setelah kita lakukan pengecekan ternyata ini dibuat oleh oknum," ujar Samudi.
Samudi mengatakan surat yang dibuatkan pengadilan ini resmi, namun tidak tercatat administrasi pengadilan. Pihaknya tengah mendalami jaringan oknum pegawai tersebut.
"Kita masih kembangkan lagi apakah oknum ini bekerja sendiri atau memang ada jaringan dan ini tidak hanya di Bandung," kata Samudi.
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk enam pelaku pencurian, disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai dengan 9 tahun penjara.
Kemudian untuk tiga tersangka pemalsuan STNK dan dua tersangka oknum pegawai pengadilan pemalsu surat penitipan barang bukti itu disangkakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tonton juga video JD Diduga Rencanakan Pencurian Mobil Damkar di Jakut:
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini