Calon pembeli truk yang berada di Jakarta itu berniat membeli truk seharga Rp 25 juta tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Tersangka AH kemudian menyewa taksi bersama tersangka SR untuk berangkat ke Sukabumi dan mengambil truk itu untuk diserahkan kepada pembeli di Jakarta.
"Pada saat terjadi transaksi jual beli, tersangka AH, SR ini langsung kita tangkap," kata Gede.
Setelah berhasil menangkap AH dan SR, polisi dalam waktu yang sama juga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni tersangka DA, AU dan AH. Para tersangka berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kehidupannya sehari-hari.
"Sebelum lakukan curi truk pernah lakukan pencurian mobil APV itu mobil operasional milik media massa beberapa tahun lalu. TKP-nya di kantor media massa di Kebon Jeruk Jakbar," kata Gede.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP atau Asal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
(sam/mea)