Kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Jakarta Pusat kerap terjadi transaksi jual beli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Polisi mengerucut kepada pemetik truk yakni tersangka berinisial SR (44).
"Truk ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh pemetiknya atas nama SR di daerah Ciracas Jaktim," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
![]() |
"Truk itu sempat dibawa ke Sukabumi dan dijual ke seseorang dan sudah kita amankan yaitu tersangka DA. Dijual seharga Rp 23 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan sah," ungkap Gede.
Dari tangan DA, dia berniat menjual truk itu untuk mendapat keuntungan. Dia meminta bantuan tersangka AU, HA untuk mencari pembeli truk itu.
"Tersangka DA minta tolong cari pembeli kepada tersangka AU dan AH sehingga dapatlah calon pembeli di wilayah Jakarta," kata Gede.