"Mengadili menyatakan terdakwa Desak Made Wiratningsih tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat luka berat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi AW saat membacakan vonis di PN Gianyar, Jl Ciung Wenara, Ubud, Gianyar, Bali, Selasa (12/11/2019).
"Serta dibebankan untuk membayar restitusi kepada saksi Eka Febriyanti dan saksi Santi Yuni AStutik senilai masing-masing Rp 21 juta, sehingga total sebesar Rp 42 juta dengan ketentuan apabila ternyata terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambung hakim Ayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa kompor gas panci aluminium, panci dengan pegangan kayu, hingga dispenser maupun DVR CCTV warna hitam bertulisan 'original' dirampas untuk dimusnahkan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan kedua saksi korban sejak Juni 2018 hingga April 2019 tidak pernah digaji.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa memang benar terhadap gaji-gaji selama bekerja di rumah terdakwa (Juni 2018-April 2019) belum pernah dibayarkan terdakwa kepada saksi Eka Febriyanti dan saksi Santi Yuni Astutik dan dampak setelah terjadinya tindak pidana tersebut saksi Eka Febriyanti dan saksi Santi Yuni Astutik menderita luka bakar derajat II serta hingga saat ini masih menjalani perawatan pada salah satu rumah sakit pemerintah Denpasar, di mana untuk dapat sembuh seperti sedia kala tidak dimungkinkan kembali kecuali melalui jalur medis," urai hakim anggota Wawan Edi Prasetyo.
"Majelis Hakim berpendapat kepada terdakwa haruslah dihukum untuk membayar biaya restitusi kepada saksi Eka Febriyanti sejumlah Rp 21 juta, dan kepada saksi Santi Yuni Astutik sejumlah Rp 21 juta sehingga total sebesar Rp 42 juta," terangnya.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bersama sekuritinya, I Kadek Erick Diantara Putra, yang didakwa secara terpisah menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi saksi Eka Febriyanti dan saksi Yuni Astutik dan keluarganya. Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa bersama Erick sadis dan tidak berperikemanusiaan.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terdakwa mempunyai tanggungan dua anak yang masih balita," terang hakim Ni Luh Putu Partiwi.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, I Kadek Erick juga dinilai bersalah turut serta melakukan penganiayaan terhadap Eka. Erick divonis lima tahun penjara atau lebih ringan satu tahun dari Desak. Atas perbuatannya Desak dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004. (ams/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini