"Mengadili menyatakan terdakwa Nicholas Carr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 4 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi saat membacakan vonis di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (12/11/2019).
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan Nicholas terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban Wayan Wirawan pada Sabtu (10/8) di kawasan Seminyak. Atas perbuatannya korban hingga terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada pinggang kiri saksi, dan karena ditendang oleh terdakwa menyebabkan saksi terjatuh dan mengalami luka-luka di beberapa tubuh saksi antara lain luka lecet pada pinggang sebelah kiri saksi, siku tangan kanan mengalami luka lecet, siku tangan kiri mengalami luka lecet dan pada jari manis tangan kiri saksi mengalami luka lecet," ujar anggota majelis hakim I Made Pasek.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini