Bule Tendangan 'Kungfu' Nicholas Carr Divonis 4 Bulan Penjara

Bule Tendangan 'Kungfu' Nicholas Carr Divonis 4 Bulan Penjara

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 12 Nov 2019 14:49 WIB
Foto: Bule Tendangan 'Kungfu' Nicholas Carr Divonis 4 Bulan Penjara (Dita-detikcom)
Denpasar - Bule Nicholas Carr (26) yang menabrakkan diri dan melakukan tendangan terbang bak jurus kungfu di Bali divonis 4 bulan penjara. Dengan putusan ini Nicholas bisa bebas Desember mendatang.

"Mengadili menyatakan terdakwa Nicholas Carr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 4 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi saat membacakan vonis di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (12/11/2019).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan Nicholas terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban Wayan Wirawan pada Sabtu (10/8) di kawasan Seminyak. Atas perbuatannya korban hingga terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Menimbang perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada pinggang kiri saksi, dan karena ditendang oleh terdakwa menyebabkan saksi terjatuh dan mengalami luka-luka di beberapa tubuh saksi antara lain luka lecet pada pinggang sebelah kiri saksi, siku tangan kanan mengalami luka lecet, siku tangan kiri mengalami luka lecet dan pada jari manis tangan kiri saksi mengalami luka lecet," ujar anggota majelis hakim I Made Pasek.



Majelis hakim juga mempertimbangkan telah terjadi perdamaian antara korban Wayan Wirawan dengan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa telah memberi ganti rugi kendaraan dan membayar biaya pengobatan korban Wayan Wirawan," jelas hakim.



Atas putusan ini Nicholas bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Nicholas dibui 4 bulan penjara.

"Kami menerima karena dia (Nicholas) sudah menerima dan tinggal satu bulan di penjara, Desember bisa bebas," tutur penasihat hukum Nicholas, Ali Sadikin usai sidang.

Atas perbuatannya Nicholas Carr dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads