Johan Budi Dukung Larangan Mantan Koruptor Maju Pilkada 2020

Johan Budi Dukung Larangan Mantan Koruptor Maju Pilkada 2020

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 12 Nov 2019 10:46 WIB
Johan Budi SP (Purwo Sumodiharjo/detikcom)
Jakarta - Kini KPU tengah memperjuangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 supaya ada larangan mantan terpidana korupsi maju menjadi calon kepala daerah. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi SP, mendukung larangan itu.

"Mantan terpidana korupsi jangan dibolehkan mencalonkan sebagai kepala daerah. Ada hal lain yang ingin saya tuju, yakni bagaimana menciptakan deterrent effect agar orang tidak main-main dengan korupsi," kata Johan kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).



Itu disebutnya sebagai titik krusial dalam pilkada. Kini Komisi II juga tengah membahas persiapan Pilkada Serentak 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjadi diskusi itu adalah persiapan Pilkada 2020. Salah satunya berkaitan dengan peraturan KPU, mengenai syarat-syarat menjadi kepala daerah," kata Johan.



Soal evaluasi pilkada langsung yang dikhawatirkan pemerhati pemilu berpotensi menjadikan pilkada lewat DPRD, Johan menyatakan itu belum dibahas di tingkat komisi ataupun fraksi. Itu dipahaminya sebatas wacana Mendagri Tito Karnavian.

"Harus ada kajiannya dulu dong. Saya belum bisa menyimpulkan setuju atau tidak setuju. Itu perlu mengubah undang-undang. Perlu kajian. Dan itu masih belum ada fokus pembicaraan itu di Komisi II. Bahasan yang kita lakukan masih berkaitan dengan persiapan pilkada serentak," kata Johan.


Simak Video "Nasib Mantan Koruptor dalam Pentas Demokrasi"

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads