"Mantan terpidana korupsi jangan dibolehkan mencalonkan sebagai kepala daerah. Ada hal lain yang ingin saya tuju, yakni bagaimana menciptakan deterrent effect agar orang tidak main-main dengan korupsi," kata Johan kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Itu disebutnya sebagai titik krusial dalam pilkada. Kini Komisi II juga tengah membahas persiapan Pilkada Serentak 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal evaluasi pilkada langsung yang dikhawatirkan pemerhati pemilu berpotensi menjadikan pilkada lewat DPRD, Johan menyatakan itu belum dibahas di tingkat komisi ataupun fraksi. Itu dipahaminya sebatas wacana Mendagri Tito Karnavian.
"Harus ada kajiannya dulu dong. Saya belum bisa menyimpulkan setuju atau tidak setuju. Itu perlu mengubah undang-undang. Perlu kajian. Dan itu masih belum ada fokus pembicaraan itu di Komisi II. Bahasan yang kita lakukan masih berkaitan dengan persiapan pilkada serentak," kata Johan.
Simak Video "Nasib Mantan Koruptor dalam Pentas Demokrasi"
(dnu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini