"Agenda sidang pukul 10.00 WIB," kata anggota biro hukum KPK, Evi Laila, saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Pada sidang sebelumnya pihak pengacara Dhamantra maupun KPK telah menyampaikan kesimpulan terkait permohonan gugatan tersebut. Pengacara Dhamantra, Fahmi Bachmid, yakin hakim mengabulkan gugatannya. Penetapan tersangka hingga proses penyidikan KPK dianggap tak sesuai prosedur karena pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seseorang menjadi tersangka harus terlebih dahulu di lakukan proses pemeriksaan sebagai calon tersangka, bukan tiba-tiba dan bukan bersamaan dengan terbitnya Sprindik sudah dicantumkan nama pemohon I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka," tutur Fahmi.
Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Togi Sirait yakin proses hukum yang dilakukan KPK dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penahanan sesuai prosedur. Ia meyakini tindakan KPK terhadap pemohon sesuai undang-undang, tidak dilakukan secara serampangan.
Dalam kesimpulannya, KPK meminta hakim menolak gugatan permohonan Dhamantra. Serta meminta hakim menyatakan penetapan tersangka KPK atas Dhamantra sah.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta. (yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini