"Di TKP ditemukan kondom dan tisu magic power, tapi tidak disita karena tidak terkait. Yang disita tisu yang ada di kamar mandi untuk dilakukan pemeriksaan labfor," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya saat dihubungi, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondom dan tisu magic power masih utuh. Dilakukan pemeriksaan sebagai pendukung lain pembuktian, apakah ada 3 sperma di TKP," jelasnya.
Dia menambahkan tim belum bisa memaparkan hasil olah TKP. Pihaknya masih menunggu hasil dari tim labfor.
"Masih diperiksa mbak, tadi olah TKP dilakukan labfor Polda Bali. Hasilnya masih belum," terang Sumarjaya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (26/10) pukul 14.30 Wita di indekos Jl Sahadewa Singaraja. Mulanya korban diajak Novi karena akan dikenalkan dengan pacarnya Anak Agung Putu Wartayasa (36).
Namun, sesampainya di indekos tersebut korban malah dipaksa untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim. Kemudian Putu mulai meraba tubuh korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
Kabar itupun sempat membuat heboh di sekolah korban. Hingga akhirnya orang tua korban mendengar dan melaporkan guru bahasa Bali tersebut ke polisi.
Gubernur Bali Wayan Koster juga sudah memberikan sanksi pada guru penyuluh bahasa Bali maupun Putu yang merupakan tenaga kontrak Pemda Buleleng itu. Koster menyebut SK pemecatan keduanya sudah ditandatangani pada Jumat (8/11) lalu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini