Kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur mengatakan para tergugat merupakan individu dan bukan pemilik gedung. Ia mempertanyakan dasar para penggugat menuntut agar aset sekolahnya disita.
"Itu lah yang penggugat harus mengerti. Syarat untuk ajukan sita jaminan itu apa? Syarat utama ajukan sita jaminan itu adalah barang yang disita itu adalah milik tergugat," kata Edi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang yang dia tarik sebagai tergugat itu adalah guru-guru yang bekerja di sekolah itu. Jadi itu berarti apa? Gedung dan tanah sekolah itu pasti bukan milik guru-guru itu. Dia hanya dapat gaji kok. Dia hanya kerja disitu. Lalu masa sita, itu kan tanah orang lain. Tanah milik yaitu yayasan," sambungnya.
Sementara itu, terkait gugatan ganti rugi Rp 551 juta, Edi juga mempertanyakan besaran perhitungan kerugian. Ia menilai wajar jika sekolah ada biaya baju seragam dan peralatan sekolah.
"Kalau nominal itu kan fiksi, sekarang pertanyaannya gugatan seperti itu dasarnya apa. Kalau bicara uang pakaian seragam dimana-mana sekolah pakai seragam, kalau buku pelajaran, dituntut gitu, pasti juga dong. Memang namanya orang tua kan pasti membeli buku buat anaknya dong," tuturnya.
Ortu Siswa yang Gugat SMA Gonzaga: Apakah Sesuai Permendikbud?:
Sementara itu, pihaknya membantah tidak pernah melakukan sosialisasi kepada orang tua murid mengenai nilai yang tidak memenuhi standar tak naik kelas. Ia menyebut siap membuktikan orang tua murid itu hadir dalam sosialisasi.
"Dia ada di nomor urut ke-7 daftar hadir, sehingga kalau dia ngomong di media massa kami tidak pernah disosialisasikan aturan itu, itu bohong besar. Kami punya bukti," kata Edi.
"Kami siap bawa ke pengadilan nanti, ini lho, Anda nomor tujuh di daftar hadir. Dan saat itu disosialisasikan bahwa aturan main untuk naik kelas sesuai Permendikbud adalah 1,2,3,4 tetapi karena sekolah kami ini punya nilai lebih tinggi daripada yang lain maka kami naikkan standarnya, dan tambahkan standar ini," sambungnya.
Sebelumnya, pengacara Yustina, Susanto Utama meminta agar pengadilan mengabulkan permintaannya. Susanto mengatakan inti gugatannya meminta agar keputusan pihak sekolah tidak menaikan kelas anak Yustina dinilai cacat hukum.
"Ya harapannya bahwa si anak ini dinyatakan memenuhi syarat untuk naik kelas dan pihak sekolah mau mengakui bahwa keputusannya yang menyebabkan si anak tidak naik kelas ini keliru," ujar Susanto, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/11).
Dia berharap dua pokok petitum tersebut dikabulkan hakim. Jika dua pokok petitum itu dikabulkan, maka tuntutan lainnya dia kesampingkan, meskipun dia juga meminta agar aset gedung sekolah SMA Gonzaga disita dan ganti rugi Rp 551 juta.
"Intinya poin petitum dua aja, intinya menyatakan bahwa si anak memenuhi syarat naik kelas dan keputusan sekolah cacat hukum. Sepanjang tuntututan dua pokok terpenuhi, tuntutan immateril bisa kita kesampingkan," sambungan Susanto.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini