"Kami juga nanti punya hak untuk ajukan gugatan balik dan itu sangat wajar. Dan kami sudah pasti akan ajukan gugatan balik. Pasti," kata Edi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mediasi gagal, kan nanti kan kami dipersilakan untuk ajukan jawaban. Dan di jawaban itu lah nanti kami ajukan yang namanya gugatan balik atau rekonvensi," kata Edi.
Sementara itu, sidang hari ini sejatinya berlanjut mediasi, tetapi ditunda menjadi Selasa pekan depan (19/11). Pihaknya akan membuka peluang untuk damai.
"Pasti, tentu orang boleh berdamai semua ruang terbuka untuk damai. Tapi kuncinya ada di penggugat mau lanjut arah tidak. Kalau kami terserah dia," ujar Edi.
Sementara itu terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp 551 juta, Edi menilai gugatan itu tak berdasar. Ia mempertanyakan dasar hukum perhitungan nominal gugatan tersebut.
"Kalau nominal itu kan fiksi, sekarang pertanyaannya gugatan seperti itu dasarnya apa. Kalau bicara uang pakaian seragam dimana-mana sekolah pakai seragam, kalau buku pelajaran, dituntut gitu, pasti juga dong. Memang namanya orang tua kan pasti membeli buku buat anaknya dong," kata Edi.
Sedangkan terkait gugatan terhadap aset sekolah, dia menilai salah alamat. Sebab aset sekolah itu bukan milik pribadi para tergugat.
"Syarat untuk ajukan sita jaminan itu apa? Syarat utama ajukan sita jaminan itu adalah barang yang disita itu adalah milik tergugat," tutur Edi.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini