"Iya atlet rugbi," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan hanya nyentuh pipi saja dan kemarin masih ngomong kesana ke sini. Mabuk," terang Ika.
Fifita juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi Fifita mengaku sempat minum alkohol di area sekitar TKP pemukulan.
"Di night club seputaran TKP. Sudah tiga saksi yang diperiksa yaitu saksi korban, pemulung, dan ojek," terang Ika.
Dari informasi yang dihimpun, Fifita sudah berdamai dengan korbannya kemarin Minggu (10/11). Ika mengatakan Fifita masih ditahan di Polsek Kuta.
"Jadi penanganan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice (mediasi) dapat dilaksanakan dengan tepenuhinya syarat materil dan formilnya. Masih ditahan, belum bebas," jelas Ika.
Fifita diketahui merupakan pemain rugbi profesional Australia yang bermain sebagai penyerang baris kedua di Brisbane Broncos, NRL. Dia telah bermain untuk Indigeneous All Stars, Queensland, dan Perdana Menteri XII Australia.
Atas perbuatannya Fifita dijerat dengan pasal 351 ayat 1. Dia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini