"Tidak (tidak disebarkan), tidak ada itu, sudah kita cek (langsung)," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dihubungi, Senin (11/11/2019).
AKP Mangatas mengatakan AA sudah beraksi sejak Mei 2019 hingga aksinya terungkap pada awal Oktober dan November. Namun, kata polisi, AA mengaku berulah di toilet untuk memenuhi kepuasan nafsu pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita olah sementara ini rekaman HP (handphone) dan kamera, itu ada 10 gambar (video-dengan total durasi 51 menit 21 detik). Itu tidak ada yang tersebar ke internet, sudah kita cek," sambungnya.
Ulah AA memasang kamera GoPro dan handphone di toilet kampus ini awalnya diproses oleh pihak kampus sejak awal Oktober lalu. Namun belakangan, pihak kampus menyerahkan kasus ini ke polisi.
AA pun ditangkap di Bundaran Samata, Kamis (7/11). Ia kemudian resmi ditetapkan tersangka pornografi setelah diperiksa secara intensif.
AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf D dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Tonton juga video Pasang GoPro di Toilet Kampus, Mahasiswa UIN Makassar Diciduk!:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini