Dari hasil penyelidikan polisi, A menyelipkan kamera GoPro pada awal Oktober lalu. Kamera GoPro sudah diserahkan pihak kampus ke polisi sebagai barang bukti.
"Pelaku memasang kamera yang dilengkapi memori 8 GB pada bagian bawah pipa pembuangan air dan dihadapkan ke toilet yang berada di lantai 1 fakultas dan ditemukan oleh mahasiswi saat berada di dalam toilet kampus," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terduga pelaku kemudian mengulangi aksinya. A menurut polisi meletakkan handphone di atas plafon toilet mahasiswi.
"Pada Kamis, 7 November 2019 pukul 11.00 Wita, pelaku (kembali) menyelipkan HP (handphone) di atas plafon yang bolong mengarah ke toilet pada lantai 3 fakultas (di fakultas yang sama) dan kembali ditemukan salah seorang mahasiswa kampus," sambung Mangatas.
Pihak kampus sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Somba Opu, Gowa pada 7 November 2019. Polisi sudah memeriksa 3 orang saksi.
Sementara itu, Kapolsek Somba Opu, Gowa, Sulsel, Kompol Syafei Rivai mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya menyelipkan kamera GoPro dan handphone. Polisi juga meminta keterangan ahli untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana.
"Pelaku kita tanya 'apa benar kamu yang menaruh' (dijawab pelaku) 'iya'. Pengakuannya, baru-baru saja, Oktober," kata Kompol Syafei.
Halaman 2 dari 2