Yakin Tak Hina Yesus, Warga NTT Gugat Pasal Penistaan Agama ke MK

Yakin Tak Hina Yesus, Warga NTT Gugat Pasal Penistaan Agama ke MK

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 10 Nov 2019 14:43 WIB
Lamboan Djahamao (istimewa)
Jakarta - Warga Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lamboan Djahamao dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Merasa tidak menista, Lamboan akan mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap masih tidak bisa diterima Lamboan. Menurutnya, pasal-pasal penistaan agama tidak tepat lagi diterapkan di era sekarang.

"Saya akan mengajukan judicial review pasal-pasal soal peninstaan agama ke MK. Pasal ini tidak cocok dipakai di era demokrasi," kata Lamboan saat berbincang dengan detikcom, Minggu (10/11/2019).

Di tingkat pertama, Lamboan dihukum 6 bulan penjara. Hukuman itu dinaikkan menjadi 18 bulan penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman itu kembali dikurangi menjadi 6 bulan penjara. Lamboan dinilai melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Pasal itu berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Lamboan juga didakwa Pasal 157 ayat 1 KUHP. Pasal 157 Ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa menyΒ­iarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-goΒ­longan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam deΒ­ngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah.

Namun pengadilan menilai Lamboan tidak melanggar Pasal 157 ayat 1 KUHP.

"Yang terakhir dari saya, saya ini agama Kristen Protestan. Bagaimana bisa dipidanakan kalau saya mencari tahu sebuah kebenaran yang tidak tertulis di dalam kita suci kekristenan saya. Kalau saya mungkin seperti Pak Ahok membicarakan agama orang lain, saya masih wajar dipidana dengan pasal penistaan agama," kata Lamboan.

Sebagai penganut agama Kristen, ia merasa berhak mempertanyakan keyakinannya. Bila mempertanyakan keyakinannya sendiri dikenai pidana, maka bisa muncul terpidana lain.

"Saya mencari tahu kepercayaan saya sendiri kok saya malah bisa dipidana? Ini menjadi suatu preseden buruk pada peradilan di negara kita, karena apabila ada orang Kristen yang mencari kebenaran di kitab suci saya tapi bertentangan dengan tradisi saya terus bisa dipidana, itu kan gawat!" ujar Lamboan.

Berikut status Lamboan yang ditulis di akun Facebooknya:

25 Desember adalah hari lahir Yesus/isa Almasih
#AjaranGerejaBisaSalahDanMenyesatkan

Secara pribadi setiap Desember tiba, saya merasa #sangatDibodohi bahkan tidak habis pikir kenapa ada jutaan orang kristen di dunia #yangMasihMauDibodohi oleh ajaran Gereja yang jelas-jelas #Salah dan saya #Menyesatkan!??

PEMBODOHAN itu adalah #mereka mengatakan dan mengajarkan kalo YESUS/ ISA ALMASIH lahir pada tanggal 25 desember, bahkan ada dari mereka memperingati dengan pesta pora yang sudah tidak Alkitabiah. padahal NYATA-NYATA tidak ada #satuAyatpun dalam KITAB SUCI KRISTEN /ALKITAB yang mencatat kalo YESUS lahir tanggal 25 desember

Saya heran, apakah kita orang Kristen tidak bisa #Tau atau #MencariTau kapan sebenarnya Yesus lahir!?? dimana pakar-pakar kristen!? Dimana cendekiawan kristen!?? Dimana organisasi-organisasi kristen!??

Kita orang Kristiani yang mengaku PROTESTAN bersyukur dulu ada MARTHIN LUTHER yang #berani melawan untuk sesuatu yang #Benar!!!

Kenapa sekarang dengan kemajuan sistem demokrasi yang sudah lebih baik, kok kita malah justru tidak berani melawan pembodohan ini!??

Ya TUHAN.,

Sampai kapan Gereja terus melakukan PEMBODOHAN ini bahwa YESUS lahir tanggal 25 Desember!??
Halaman 2 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads