"(Saya) khilaf Pak. (Untuk memenuhi) nafsu seks. Kebiasaan nonton video (porno)," kata AA di Polsek Somba Opu, Gowa, Minggu (10/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun AA juga membantah jika hasil rekamannya ia sebarkan. Ia mengaku melakukan hal tersebut hanya untuk memenuhi kepuasaan pribadi.
"Ke teman- teman tidak juga (saya sebar)," sambungnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, aksi AA memasang GoPro dan handphone tidak dilakukan pada kesempatan berbeda. Polisi menyebut aksi AA tergolong nekat karena beraksi berulang kali.
"Dia punya dua-dua (GoPro dan handphone). Ia (tersangka nekat), makanya dikatakan tadi pelaku ini terpengaruh karena sering menonton blue film," kata Mangatas.
Kini AA ditahan di Polsek Somba Opu. Polisi terus mendalami kasusnya.
AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini