Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan evaluasi
Pilkada langsung yang diusulkan oleh
Mendagri, TIto Karnavian atas dasar mengurangi politik uang.
KPU menilai yang harus dikaji adalah kontrol dalam Pilkada bukan mekanisme pemilihannya.
"Bukan kepada mekanisme Pilkada langsung, atau tidak langsung. tapi bagaimana prosesnya itu ada kontrol yang kuat, sistem yang lebih baik dalam penggunaan dana politik," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz saat dihubungi, Sabtu (9/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan memahami maksud pemerintah dan
DPR untuk menghadirkan Pilkada yang bersih dan bebas dari politik uang. Namun Viryan mempertanyakan apakah Pilkada tidak langsung akan menjamin tujuan tersebut.
"Pertama poinnya adalah usulan sampai sedemikian ekstrim itu maknanya ada keinginan kuat dari pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh untuk menghadirkan Pilkada yang bersih dari Money Politic, dan harapan ke depan pemerintahan di daerah bisa berjalan dengan bersih, tapi kemudian apakah sampai harus dilakukan tidak langsung lagi, pada konteks itu kita perlu lebih dalam dan detail," lanjutnya.
Viryan meyakini, Pilkada tidak langsung bukan berarti bebas dari korupsi, sehingga harus ditelaah kembali. KPU juga mengusulkan agar mantan nara pidana kasus korupsi tidak diizinkan maju sebagai calon kepala daerah.
"Sebagai catatan Pilkada tidak langsung itu bukan berarti bebas dari money politic juga, tidak. Jadi kita perlu lebih dalam dan serius menelaah dalam konteks evaluasi poinnya adalah baik pemerintah dan DPR saya pikir senada dengan kami juga, kami kan mengusulkan mantan napi korupsi tidak boleh nyalon," imbuh Viryan.
Viryan menilai Pilkada langsung adalah satu hal yang sangat baik. Dia juga mencontohkan politik uang pada Pilkada ibarat sebatang pohon yang ditumbuhi benalu.
"Saya ya mayakini Pilkada langsung sesuatu yang sangat baik dan money politic itu ibaratnya kita ini sudah menanam pohon demokrasi yang baik dengan Pilkada langsung, ibaratnya ini kan sudah dari tahun 2005, laksana pohon sudah tumbuh, bagus, nah kemudian ada hama, benalu, nah benalunya itu yang harus dibuang, bukan berarti pohonnya harus dibunuh," kata dia.
Viryan mengatakan Pilkada memang membutuhkan biaya yang besar. Sehinnga pelibatan KPK dalam proses pendanaan kampanye perlu dipertimbangkan.
"Kalau uang politik itu memang sebuah kebutuhan, tapi politik uang itu tidak boleh. Saya pikir karena politik biaya tinggi di Pilkada identik dengan korupsi perlu juga dipertimbangkan pelibatan KPK dalam proses Pilkada langsung khususnya terkait denga proses dana kampanya dan politik uang," kata Viryan.
Sementara itu, Viryan menilai evaluasi Pilkada langsung adalah hal yang wajar apabila dilakukan. Namun untuk merubah sistem pemilihan, Viryan masih mempertanyakan kegentingannya.
"Pilkada langsung dievaluasi saya pikir itu hal yang wajar, dalam siklus pemilu dan Pilkada setealh selesai event pelaksnaan Pemilu dan Pilkada itu selalu dilakukan evaluasi. Tapi apakah evaluasinya merubah sistem kita tidak melihat tidak melihat sampai harus seperti itu. Jadi ibaratnya seperti pohon tadi," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mempertanyakan sistem pilkada langsung. Dia menilai sistem pemilu itu menimbulkan dampak negatif, yakni biaya politik yang tinggi.
"Kalau dari saya sendiri justru pertanyaan saya adalah apakah sistem politik pemilu pilkada ini masih relevan setelah 20 tahun? Banyak manfaatnya partisipan demokrasi meningkat. Tapi juga kita lihat mudaratnya ada, politik biaya tinggi. Kepala daerah kalau nggak punya Rp 30 miliar mau jadi bupati, mana berani dia," ujar Tito di kompleks parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
Tito menyebut pembiayaan politik yang tinggi itu berpotensi memunculkan peluang korupsi. Sebab, menurutnya, untuk menjadi kepala daerah atau wali kota dibutuhkan uang yang tidak sedikit.
"Kalau saya, sebagai mantan Kapolri, ada OTT penangkapan kepala daerah itu bukan suatu kejutan buat saya. Kenapa? Mungkin hampir semua kepala daerah berpotensi melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini