Sebenarnya Jokowi sudah memiliki 12 wamen dalam Kabinet Indonesia Maju. Namun Jokowi sudah membuat dua peraturan presiden (perpres) yang di dalamnya ada pasal mengatur tentang posisi wamen.
Baca juga: Wakil-wakil Baru dari Jokowi |
Posisi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 72/2019 tentang Kemendikbud. Berikut bunyinya:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.