'Cerai' dengan Garuda, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Sriwijaya Air

'Cerai' dengan Garuda, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Sriwijaya Air

Angga Laraspati - detikNews
Sabtu, 09 Nov 2019 09:52 WIB
Foto: Dok. AP II
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah menerima surat pernyataan dari PT Sriwijaya Air yang menyatakan menghentikan kerja sama dengan Garuda. Kemenhub berharap keputusan tersebut dapat memberikan hal yang terbaik antar kedua belah pihak dan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, Kementerian Perhubungan menghargai keputusan PT Sriwijaya Air untuk menghentikan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group.

"Kami berharap bahwa keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group, diharapkan merupakan langkah yang terbaik dan tidak mengganggu keberlangsungan operasional penerbangan di Indonesia," kata Polana dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polana menambahkan, Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air. Hal tersebut ditempuh untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.

"Kami berharap agar PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pengawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung Selamat, Aman dan Nyaman," jelas Polana.

Pengawasan terhadap PT Sriwijaya Air dilakukan sebagai berikut:

1. Seluruh pesawat yang dioperasikan PT Sriwijaya Air, wajib memenuhi persyaratan penerbangan. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.


2. Memastikan Kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan delay management, di mana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

3. PT Sriwijaya Air harus memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Hubud.

Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur Penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air, dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads