"Kalau dilihat dengan unsur subyektif, unsur perbuatannya, melihat obyeknya, melihat pasal yang ada. Maka pasal itu sudah dapat dikategorikan memenuhi atas unsur-unsur perbuatan," ujar Suparji dalam Diskusi Menuju Penegakkan Hukum Tanpa Diskriminatif 'Bedah Kasus Meme Joker' di kantor Bang Japar, Jl Haji Sa'abun, Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (8/11/2019).
Suparji mengatakan unsur pertama yakni Unsur perbuatan Ade Armando terkait mengkritik kebijakan Anies yang dibuatnya menjadi meme berwajah 'Joker'. Selain itu, kata dia, dimasukan juga tulisan-tulisan kemudian menggunggahnya ke media sosial pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kata Suparji, Ade Armando memenuhi unsur kesengajaan dengan membagikan unggahan itu di media sosial. Kemudian unsur berikutnya melawan hukum atau tanpa hak. "Ini adalah unsur tidak seizin kepada yang bersangkutan atau unsur bertentangan dengan orang lain atau unsur bertentangan dengan perundang-undangan, maka masuk di situ unsurnya terpenuhi," jelasnya.
Berikutnya, kata dia, unsur dokumen elektronik yang berupa foto. Menurutnya, foto Anies yang diubah menjadi berwajah joker itu milik Pemda DKI, sehingga kemudian Ade Armando tidak memiliki hak untuk mereposting.
"Di sinilah yang perlu didalami bahwa itu adalah milik yang bersangkutan atau milik orang lain atau milik badan hukum yang lain dalam hal ini adalah Pemprov DKi karena mengingat itu adalah foto seorang kepala daerah, seorang gubernur, terus kemudian meskipun masuk ke dalam handphone dia seandainya dia mentransmisikan itu dia tidak punya hak," katanya.
Sementara itu, Komando Barisan Rakyat (Kobar) menilai postingan soal meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sengaja dilakukan oleh Ade Armando. Ketua Umum Kobar Rijal menyebut meme itu patut diduga dibuat sendiri oleh Ade Armando.
"Soal meme saya lihat Ade Armando bukan sekali, dua kali melakukan ini, dia sering melemparkan ucapan-ucapan melalui meme. Disitu jelas bagaimana Ade Armando menciptakan ini sengaja, saya yakin meme itu buatan dia, patut diduga bahwa meme-meme itu ciptaan dia sendiri," kata Rijal.
Rijal meminta masyarakat harus mengkritisi soal penindakan kasus itu. Menurutnya, Ade Armando yang seorang dosen universitas terkemuka sangat berbahaya mengajarkan masyarakat untuk menghina seorang kepala daerah.
"Ini berbahaya karena Ade Armando seorang dosen dari kampus terkemuka. Dia mengajarkan orang untuk seperti itu, dan dia mengajarkan orang kebal hukum. Jadi proses hukum ini harus dipertegas dan rakyat jangan takut untuk ungkapkan itu. Dia sudah menghina kepala daerah, itu ga bagus," katanya.
Rijal meminta kepolisian untuk menegakkan keadilan, memproses dan menangkap Ade Armando. Jika tidak, kata dia, dirinya akan melakukan aksi damai mendemo Ade Armando untuk segera tangkap.
"Kalau sampe tidak ada proses dan rakyat mengadu ke saya, saya siap melakukan aksi-aksi damai sebagai suara rakyat yang merasa terusik maka harus diambil tindakan, apalagi kalau sampe bunda Fahira diproses ya kita uber, tangkap Ade Armando!" tegasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini