Pembunuhan Eks Caleg di Labuhanbatu Dipicu Konflik Lahan Sawit

Pembunuhan Eks Caleg di Labuhanbatu Dipicu Konflik Lahan Sawit

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 14:25 WIB
Polda Sumut menangkap 5 orang terkait pembunuhan aktivis dan eks caleg di Labuhanbatu. (Datuk Haris/detikcom)
Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima orang terkait kasus pembunuhan eks caleg NasDem Maraden Sianipar dan simpatisannya bernama Martua P Siregar alias Sanjay. Kasus ini dilatarbelakangi konflik lahan perkebunan sawit.

"Awalnya dua tersangka ditangkap oleh petugas Polres Labuhanbatu. Kemudian, tiga lainnya oleh tim Jatanras Polda Sumut. Motifnya karena masalah konflik lahan sawit di Labuhanbatu," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (8/11/2019).

Jasad Maraden ditemukan di area perkebunan Dusun VI, Desa Wonosari, Panai Hilir, Labuhanbatu, pada Rabu (30/10). Sementara jasad Martua Siregar ditemukan di area perkebunan PT SAB pada Kamis (31/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dua pelaku, yakni VS (49) alias Pak Revi dan SH (50) alias Pak Tati, ditangkap Polres Labuhanbatu di Dusun VI Sei Siali, Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumut, Selasa (5/11), sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni DS alias Neil ditangkap di Kabupaten Humbahas, JH ditangkap di Jamin Ginting Kabanjahe, dan WP alias Harry di Medan Polonia.

Pembunuhan Aktivis-Eks Caleg di Labuhanbatu Dipicu Konflik Lahan SawitLima pelaku ditangkap, polisi buru tiga pelaku lainnya. (Datuk Haris/detikcom)

Kelima pelaku memiliki peranan berbeda dalam kasus ini. WP alias Harry berperan sebagai penyedia uang untuk melakukan pembunuhan. Harry merupakan pemilik kebun sawit KSU Amelia. Harry memberi perintah kepada JH yang merupakan eksekutor pembunuhan yang juga perekrut DS alias Neil, JS, RK, dan HS.



Dalam kasus ini, VS dan SH berperan menarik dan memasukkan korban ke dalam parit. Untuk tersangka JS, RK, dan HS masih diburu dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut. Para eksekutor ini dibiayai mencapai Rp 40 juta untuk menghabisi para korban.


Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi menjelaskan konflik lahan sawit itu terjadi antara pihak kebun sawit KSU Amelia dan kelompok masyarakat yang dikoordinir oleh korban.

Pada 2005, KSU Amelia ini memiliki lahan sawit di kawasan tempat kejadian perkara (TKP). Karena masuk kawasan hutan, maka pada tahun 2018 sudah dieksekusi oleh pihak kehutanan.

"KSU ini pada 2005 ada lahan sawit. Namun, karena masuk kawasan hutan pada 2018 dieksekusi oleh pihak kehutanan. Jadi, karena ada tanaman di dalamnya mereka jaga. Kemudian, ada kelompok masyarakat yang dikoordinir korban melakukan penanaman sekaligus pemanenan. Karena terganggu, inilah yang menjadi awal pembunuhan," jelas Andi Rian.
Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads