"Pertama bingkai politis, yaitu tentang 4 pilar tadi, tidak hanya diselesaikan secara legal formal tapi juga harus terimplementasikan dalam kehidupan masyarakat," ujar Ma'ruf di The Opus Grand Ballroom The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jl Darmawangsa III, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (8/11/2019).
Kedua, kata Mar'ruf yakni bingkai yuridis. Artinya, kata dia, bingkai yuridis merupakan aturan atau regulasi yang dibuat dalam menjaga dan mengawal kerukunan nasional serta penegakan hukumnya.