"Sekali lagi saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan, tapi siapa pun gubernur saat ini, pasti itu yang saya permasalahkan. Karena itu, dokumen elektronik milik orang lain yang dirusak seseorang tanpa hak," tegas Fahira di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Fahira tiba di Polda metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. Kehadirannya di Polda Metro adalah untuk diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ade Armando terkait meme 'Joker' Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahira membawa sejumlah barang bukti untuk menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan perdana ini. Fahira melampirkan link-link berita serupa yang merusak citra tokoh-tokoh lainnya seperti Jokowi hingga Ahok.
"Persiapan khusus saya ada. Saya mengumpulkan berkas-berkas misal posting-an Ade Armando, terus juga link-link berita dengan kasus yang sama," ucap Fahira Idris saat dihubungi.
"Misal ada orang merusak meme Pak Ahok, orang yang merusak meme Pak Jokowi, orang yang merusak memenya ada satu kepala daerah itu saya bawa," kata Fahira Idris.
Bukan tanpa alasan Fahira Idris akan membawa link pemberitaan meme Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok ketika akan diklarifikasi polisi.
"Maksudnya untuk tunjukkan pihak kepolisian dengan kasus yang sama, orang ya diproses," sebut dia.
Fahira melaporkan Ade Armando atas posting-an meme 'Joker'. Laporan Fahira tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Fahira sendiri dan terlapor Ade Armando. Pasal yang dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tonton juga video Disorot KPK Soal Rencana Ubah e-Budgeting, Anies: Spiritnya Transparansi:
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini