Kasus Siswi Diajak Threesome, KPAI Heran Pelaku Guru Perempuan

Kasus Siswi Diajak Threesome, KPAI Heran Pelaku Guru Perempuan

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 07:08 WIB
Foto: Dok. Humas Polres Buleleng
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin terhadap kasus threesome yang menimpa seorang siswi di Buleleng, Bali. KPAI heran lantaran pelaku merupakan seorang guru perempuan yang seharusnya melindungi.

"KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus threesome seorang guru di Bali yang melibatkan seorang siswi, dimana korban diiming-imingi sesuatu, yaitu berupa pulsa dan baju baru," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi, Kamis (7/11/2019)



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno mengaku heran dengan pelaku yang merupakan guru perempuan korban. Menurutnya, selama menjadi komisioner, biasanya pelaku kekerasan seksual seorang guru atau kepala sekolah laki-laki.

"Baru kali ini saya menemui kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru terhadap siswa dilakukan oleh guru perempuan," ucap Retno.



Retno meminta agar guru tersebut mendapatkan sanksi maksimal sesuai UU Perlindungan Anak (UUPA). Menurutnya guru termasuk orang terdekat murid. Dia juga berharap ada sanksi kepegawaian yang diberikan Pemprov Bali kepada guru tersebut.

"KPAI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali terkait status si guru, selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian. Guru seharusnya melindungi anak, tetapi justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," ujar Retno.

KPAI hingga kini sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Bali dan KPPPAD. Korban juga sudah diberikan pelayanan psikologis dan pendampingan.

"KPAI sementara ini sudah berkoordinasi dengan mitra di Bali yaitu KPPPAD Bali. Berdasarkan penjelasan yang kami terima, anak korban sudah mendapatkan layanan psikologis dan pendampingan dari P2TP2A Bali," sebutnya.



Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/10) pukul 14.30 Wita di kamar indekos di Jl Sahadewa Singaraja. Mulanya korban diajak oleh Novi karena akan dikenalkan dengan pacarnya Putu.
Namun, sesampainya di indekos tersebut korban malah dipaksa untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim. Kemudian Putu mulai meraba tubuh korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan.

"Setelah di tempat kost korban dipaksa oleh pelaku Ni Made SND untuk duduk di kasur kemudian pelaku Putu dan SND yang memiliki hubungan pacaran melakukan persetebuhan dan dilihat korban," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya.

Atas perbuatannya Novi dan pacarnya dijerat dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014.
Halaman 2 dari 2
(maa/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads