Pemkab Buleleng Akan Pecat Pacar Bu Guru di Bali yang Ajak Threesome Siswi

Pemkab Buleleng Akan Pecat Pacar Bu Guru di Bali yang Ajak Threesome Siswi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 19:56 WIB
Bu Guru Novi dan pacarnya, Wartayasa (hitam-menunduk) (Dita/detikcom)
Denpasar - Pemerintah Kabupaten Buleleng mempertimbangkan untuk memecat AA Putu Wartayasa (36), pacar oknum guru di Buleleng yang mengajak siswinya melakukan threesome. Putu diketahui merupakan tenaga kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng.

"Siapa pun itu, baik tenaga kontrak maupun aparatur, kalau melanggar hukum pastilah kami dari BPKSDM akan menindak tugas. Apalagi saya nggak ada ampun akan memberikan tindakan tegas memang harus kita pecat itu," kata Kepala BKPSDM Gede Wisnawa saat dihubungi via telepon, Kamis (7/11/2019).

"Karena ini sudah ini pelecehan luar biasa. Siapa pun itu kalau melanggar pasti akan kita berhentikan nanti," terang Wisnawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Wisnawa mengatakan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan kepolisian terkait status Putu. Selain itu, dia akan berkonsultasi dengan pimpinannya untuk memberikan sanksi tegas kepada Putu.

"Saya konfirmasi dulu ke polisi seperti apa prosesnya dan saya harus melapor ke pimpinan bagaimana nanti tindakan kita selanjutnya yang jelas ini tidak bisa ditolerir lagi. Kita bekerja kan yang penting temen-temen supaya nggak meniru seperti ini makanya kita harus tindakan tegas, jangan sampai terulang lagi kejadian yang serupa seperti ini," tegasnya.



Dia menambahkan Putu berstatus tenaga kontrak sejak 2010. Wisnawa mengaku kaget karena Putu merupakan karyawan yang terbilang rajin.

"Dia kerja mulai 2010, tenaga kontrak. Kalau kerjanya dia bener-bener kerja artinya dikasih tugas selesai semua, nggak ada ciri-cirinya seperti ini. Kalau pribadi di kantor dia kerja, mengerjakan sesuai tugasnya," ujar Wisnawa.

Wisnawa menyebut Putu bertugas di bagian informasi PPKP bagian pengembangan. Putu diketahui juga masih memiliki keluarga.

"Sudah berkeluarga, statusnya saya cek masih suami-istri. Punya dua anak," terang Wisnawa.



Perbuatan bejat itu terjadi pada Sabtu (26/10) di rumah kos di Jl Sahadewa Singaraja. Mulanya korban diiming-imingi Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), yang merupakan guru bahasa di sekolahnya, dibelikan baju dan pulsa.

Korban pun akhirnya menurut untuk diajak berkenalan dengan pacar Novi, AA Putu Wartayasa, di tempat kos tersebut. Di kos-kosan itulah korban lalu dicabuli dan disetubuhi Putu.

"Korban merasa tertekan sehingga terjadinya perbuatan cabul dan atau persetubuhan, yang dilakukan bertiga," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya siang tadi.

Akibat perbuatannya, Novi dan pacarnya dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Halaman 2 dari 2
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads