"Saya sangat membutuhkan uang, itu (senjata api) yang saya gadaikan ke Iwan sebesar Rp 50 juta," kata Vivi saat bersaksi dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah beberapa bulan nggak bayar, ruangan saya kunci. Setelah itu sudah lama nggak datang, ruangannya saya periksa di situ saya nemuin senjata," jelas Vivi.
Vivi kemudian menceritakan awal perkenalannya dengan Iwan. Vivi mengenal Iwan dari rekannya bernama Andi yang sering datang ke gedung miliknya itu. Kepada Andi, dia pun menceritakan telah mempunyai senjata api namun sedang membutuhkan uang.
"Andi sarankan pinjam ke Iwan Desember 2017, saya minta tolong. Saya datang ke rumah Iwan bersama Andi dan besoknya saya datang lagi bawa senjata, Iwan kasih saya uang," jelas Vivi.
"Saya sifatnya pinjem (uang) karena kalau orang yang punya (senjata api) ngambil, saya mau nebus bisa nggak, dia bilang bisa," sambung dia.
Jaksa pun memperlihatkan senjata api yang digadaikan Vivi kepada Iwan. Senjata api jenis pistol yang diperlihatkan diakui Vivi. Vivi kembali duduk dibangku saksi dalam persidangan.
Vivi mengatakan, pernah menunggu pemilik senjata api tersebut ke gedung miliknya agar membayar sewa ruangan. Namun diketahuinya, pemilik senjata api sekaligus penyewa ruangan itu sudah meninggal dunia di Jember, Jawa Timur.
"Nggak pernah datang, saya dengar dia juga sudah almarhum. Saya tahu informasi kemarin, dia meninggal di Jember," jelas Vivi.
Sidang ini, pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Halaman 2 dari 2