Fachrul lagi-lagi menegaskan bahwa kajian larangan celana cingkrang semata-mata untuk mengikuti aturan instansi pemerintah. Dia menegaskan tidak ada larangan jika celana gantung itu dipakai di tempat yang tepat.
"Kalau di kementerian dibuat, di TNI nggak boleh, ASN nggak boleh, ya, pasti iya dong, di sana kan punya aturannya sendiri. Saya nggak melarang, adik-adik saya juga pakai celana begitu juga, tapi tidak pada saat-saat di tempat-tempat yang mestinya tidak memakai celana itu. Jadi nggak pernah kita larang kok. Mohon digarisbawahi, tidak pernah saya melarang memakai celana itu. Apa kewenangan saya melarang itu? Cuma boleh, kita tekankan itu juga bukan ukuran ketakwaan orang. Silakan saja pilih masing-masing," kata Fachrul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachrul juga menjelaskan soal cadar. Dia menjelaskan, cadar tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Dia khawatir penggunaan cadar bisa dimaknai sebagai ukuran ketakwaan seseorang dalam beragama.
"Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Oleh sebab itu, kami katakan bahwa cadar dengan takwa tidak ada hubungannya," imbuhnya.
"Bagaimana kalau ada yang merasa itu ukurannya takwa? Silakan. Tapi ada orang yang wacanakan bahwa tidak ada kaitannya sehingga orang menjadi seimbang. Kalau ada yang mengatakan bahwa ini berarti kalau nggak pakai cadar nggak takwa itu, misalnya seperti itu. Tapi mendengar ada orang lain berwacana lain dia nggak mudah percaya. Jadi kami ingin cadar ini tidak berkembang dengan alasan ketakwaan. Ini yang bahaya," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini