Dicecar Komisi VIII, Menag Jelaskan Celana Cingkrang hingga Doa 2 Bahasa

Dicecar Komisi VIII, Menag Jelaskan Celana Cingkrang hingga Doa 2 Bahasa

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 16:53 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dicecar soal celana cingkrang oleh anggota Komisi VIII dalam rapat kerja perdana di DPR. Fachrul kemudian menjelaskan secara rinci dasar munculnya wacana larangan cadar hingga celana cingkrang di instansi pemerintah.

Fachrul lagi-lagi menegaskan bahwa kajian larangan celana cingkrang semata-mata untuk mengikuti aturan instansi pemerintah. Dia menegaskan tidak ada larangan jika celana gantung itu dipakai di tempat yang tepat.

"Kalau di kementerian dibuat, di TNI nggak boleh, ASN nggak boleh, ya, pasti iya dong, di sana kan punya aturannya sendiri. Saya nggak melarang, adik-adik saya juga pakai celana begitu juga, tapi tidak pada saat-saat di tempat-tempat yang mestinya tidak memakai celana itu. Jadi nggak pernah kita larang kok. Mohon digarisbawahi, tidak pernah saya melarang memakai celana itu. Apa kewenangan saya melarang itu? Cuma boleh, kita tekankan itu juga bukan ukuran ketakwaan orang. Silakan saja pilih masing-masing," kata Fachrul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fachrul juga menjelaskan soal cadar. Dia menjelaskan, cadar tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Dia khawatir penggunaan cadar bisa dimaknai sebagai ukuran ketakwaan seseorang dalam beragama.

"Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Oleh sebab itu, kami katakan bahwa cadar dengan takwa tidak ada hubungannya," imbuhnya.

"Bagaimana kalau ada yang merasa itu ukurannya takwa? Silakan. Tapi ada orang yang wacanakan bahwa tidak ada kaitannya sehingga orang menjadi seimbang. Kalau ada yang mengatakan bahwa ini berarti kalau nggak pakai cadar nggak takwa itu, misalnya seperti itu. Tapi mendengar ada orang lain berwacana lain dia nggak mudah percaya. Jadi kami ingin cadar ini tidak berkembang dengan alasan ketakwaan. Ini yang bahaya," imbuhnya.




Meski demikian, Fachrul mengatakan tidak pernah mengatakan dilarang menggunakan cadar. Namun dia mengingatkan ada aturan di instansi pemerintah, yang mengharuskan tamu untuk tidak menutupi area wajah.

"Kalau alasan keamanan beberapa instansi tertentu melarang orang pakai helm masuk ke tempat dia, lalu buka helm atau dia buat aturan harus mukanya harus kelihatan untuk masuk ke tempat-tempat tertentu, itu bagaimana keputusan instansi itu demi keamanannya," jelasnya.

Fachrul menekankan lagi, penggunaan cadar tidak bisa jadi ukuran ketakwaan beragama seseorang. Soal cadar ini, dia mengatakan hanya tak ingin berkembang sebagai alasan ketakwaan.


Selain itu, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) ini menjelaskan soal doa dalam dua bahasa. Menurut dia, di Indonesia doa yang disisipi bahasa Indonesia sudah hal yang lumrah.

"Tapi sebetulnya biasa aja, kita setiap doa juga menggabungkan kok Bahasa Indonesia, paling tidak, 'Ya Allah, Ya Tuhan kami pada hari ini kami berkumpul bersama bersatu kami dengan Komisi VIII'. Kan sudah biasa juga, kemudian kita tutup dengan doa lain, bisa Rabbana Atina (dilanjut bahasa Arab). Jadi biasa aja. Jadi kalau sampai dipersoalkan, yang dipersoalkan apanya? Tapi nggak apa-apa," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads