Pada 17 Juli 2019, jaksa menuntut Safii dengan hukuman 9 tahun penjara. Tapi PN Jaktim hanya memberikan hukuman 7 tahun penjara kepada Safii.
Jaksa tidak terima dan mengajukan banding terhadap pria kelahiran 12 Desember 1974 itu. Bukannya memperberat, PT Jakarta malah meringankan hukuman Safii.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun," putus majelis hakim yang diketuai James Butar-butar dengan anggota Sri Anggarwati dan Edwarman.
Majelis menilai hukuman 7 tahun penjara terlalu berat karena ia melakukan perbuatannya karena perngaruh dari lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini