Hendak Bom Polisi Pakai Mobil Bareng Istri, Ahmad Safii Dibui 5 Tahun

Hendak Bom Polisi Pakai Mobil Bareng Istri, Ahmad Safii Dibui 5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 16:06 WIB
Densus 88 (dony/detikcom)

Pada 17 Juli 2019, jaksa menuntut Safii dengan hukuman 9 tahun penjara. Tapi PN Jaktim hanya memberikan hukuman 7 tahun penjara kepada Safii.

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding terhadap pria kelahiran 12 Desember 1974 itu. Bukannya memperberat, PT Jakarta malah meringankan hukuman Safii.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun," putus majelis hakim yang diketuai James Butar-butar dengan anggota Sri Anggarwati dan Edwarman.

Majelis menilai hukuman 7 tahun penjara terlalu berat karena ia melakukan perbuatannya karena perngaruh dari lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga pidana penjara dirasakan adil dan dapat merubah sifat dan perilaku terdakwa menjadi baik dan diterima oleh masyarakat," ujar majelis.

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads