"Keduanya berdalih menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang kepada detikcom, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bobby, keduanya diciduk setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan bisnis haram pasutri tersebut.
Setelah dibekuk, tersangka SW mengakui memperoleh sabu dari RE (DPO) di Sigli, Kabupaten Pidie. Dia mengambil barang haram tersebut sebanyak dua kali dengan jumlah berbeda.
Pertama, SW membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 3,3 juta pada Sabtu (2/11) lalu. Empat hari berselang, dia kembali membeli 10 gram sabu seharga Rp 6,6 juta.
"Untuk keterlibatan isteri SW yang bernama AN adalah barang bukti yang diperoleh SW yang pertama, dititipkan ke AN sebanyak tiga bungkus kecil. Barang bukti tersebut ada dijual oleh AN sebanyak dua bungkus, sementara itu barang bukti pembelian pertama masih tersisa satu bungkus lagi," jelas Boby.
Keduanya tersangka kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subs dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2











































