"Saya udah bilang. Saya ada satu pasal yang tak bisa. Pernah menjalani pidana penjara selama lima tahun. Tujuan mereka tercapai saat dulu. Sekarang saya mainnya sudah susah," kata Antasari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dia enggan menyebut 'mereka' yang dimaksudnya. Dalam UU 19/2019 tentang KPK memang diatur soal syarat menjadi Anggota Dewas KPK yang salah satunya tidak pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih. Berikut isi pasal 37D huruf f yang mengatur hal itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Antasari pernah divonis bersalah dalam kasus terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. Antasari kemudian dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun Antasari mendapat grasi dan kemudian bebas pada 2017.
Kembali soal Dewas KPK, Antasari mengatakan anggota Dewas KPK yang penting mengerti hukum. Dia tak mempermasalahkan soal teknis pemilihan Anggota Dewas KPK.
"Mau pansel atau ditunjuk presiden yang penting orangnya. The right man on the right place. Syaratnya apa? Orang yang ngerti teknis hukum, ngerti unsur," ujar Antasari.
Menurut Antasari, banyak yang belum mengerti teknis hukum. Dia pun menjelaskan unsur-unsur yang ada di KPK.
"Belum tentu semua mengerti. Banyak yang nggak ngerti. Jadi orang yang harus ngerti teknis hukum. Unsur itu apa. Tadi ada barang bukti, kapan jadi barang bukti, kapan jadi rampasan," ujarnya.
Antasari tidak mempermasalahkan proses pengangkatan anggota Dewas KPK melalui panitia seleksi (pansel) atau ditunjuk langsung Presiden. Dia menekankan pada diri anggota Dewas.
"Sama saja (lewat pansel atau ditunjuk Presiden). Yang Penting orangnya. Mau sama pansel, kalau orangnya amburadul, ya amburadul saja. Tunjuk langsung ternyata bagus, apa salahnya," sebut Antasi.
Anggota Dewas KPK untuk pertama kalinya bakal ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Dewas itu bakal dilantik bersamaan dengan pelantikan Komisioner KPK yang baru.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini