Tepis Kabar Jadi Dewas KPK, Antasari Azhar: Ada Pasal yang Buat Tak Bisa

Tepis Kabar Jadi Dewas KPK, Antasari Azhar: Ada Pasal yang Buat Tak Bisa

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 15:45 WIB
Antasari Azhar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menepis kabar bahwa dia digadang-gadang menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, ada satu pasal yang membuatnya tak bisa menjadi anggota Dewas.

"Saya udah bilang. Saya ada satu pasal yang tak bisa. Pernah menjalani pidana penjara selama lima tahun. Tujuan mereka tercapai saat dulu. Sekarang saya mainnya sudah susah," kata Antasari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019).


Dia enggan menyebut 'mereka' yang dimaksudnya. Dalam UU 19/2019 tentang KPK memang diatur soal syarat menjadi Anggota Dewas KPK yang salah satunya tidak pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih. Berikut isi pasal 37D huruf f yang mengatur hal itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun

Untuk diketahui, Antasari pernah divonis bersalah dalam kasus terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. Antasari kemudian dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun Antasari mendapat grasi dan kemudian bebas pada 2017.


Kembali soal Dewas KPK, Antasari mengatakan anggota Dewas KPK yang penting mengerti hukum. Dia tak mempermasalahkan soal teknis pemilihan Anggota Dewas KPK.

"Mau pansel atau ditunjuk presiden yang penting orangnya. The right man on the right place. Syaratnya apa? Orang yang ngerti teknis hukum, ngerti unsur," ujar Antasari.



Menurut Antasari, banyak yang belum mengerti teknis hukum. Dia pun menjelaskan unsur-unsur yang ada di KPK.

"Belum tentu semua mengerti. Banyak yang nggak ngerti. Jadi orang yang harus ngerti teknis hukum. Unsur itu apa. Tadi ada barang bukti, kapan jadi barang bukti, kapan jadi rampasan," ujarnya.

Antasari tidak mempermasalahkan proses pengangkatan anggota Dewas KPK melalui panitia seleksi (pansel) atau ditunjuk langsung Presiden. Dia menekankan pada diri anggota Dewas.


"Sama saja (lewat pansel atau ditunjuk Presiden). Yang Penting orangnya. Mau sama pansel, kalau orangnya amburadul, ya amburadul saja. Tunjuk langsung ternyata bagus, apa salahnya," sebut Antasi.

Anggota Dewas KPK untuk pertama kalinya bakal ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Dewas itu bakal dilantik bersamaan dengan pelantikan Komisioner KPK yang baru.
Halaman 2 dari 2
(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads