Denda Perusak Lingkungan Rp 19 Triliun Baru Dibayar Rp 330 M, Ini Masalahnya

Denda Perusak Lingkungan Rp 19 Triliun Baru Dibayar Rp 330 M, Ini Masalahnya

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 11:09 WIB
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (Ari/detikcom)
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan atas perusahaan perusak lingkungan mencapai Rp 19,1 triliun. Namun, dari jumlah itu, baru Rp 330 miliar yang dibayar dan disetor ke kas negara. Apa masalahnya?

"Total putusan gugatan ganti rugi dan pemulihan perkara perdata lingkungan hidup yang sudah inkrah mencapai Rp 19,51 triliun dan khusus untuk perkara karhutla Rp 3,15 triliun," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani kepada detikcom, Kamis (7/11/2019).


Total ganti rugi yang telah disetorkan ke kas negara dari perkara perdata lingkungan hidup sebesar Rp 110,76 miliar. Total seluruh ganti rugi, termasuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sudah disetorkan ke negara Rp 220,83 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan secara intensif terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk ketua PN untuk percepatan proses eksekusi ini," ujar Rasio.



Mengapa eksekusi kejahatan lingkungan tidak mudah? Menurut Rasio, kewenangan eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Negeri (PN). Di mana Ketua PN belum mempunyai pengalaman mengeksekusi perkara perdata lingkungan hidup.

"Saat ini KLHK sedang melaksanakan proses eksekusi terhadap 7 perusahaan dari 9 perusahaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," ujar Rasio.

Putusan inkrah perkara perdata lingkungan hidup, baru ada dalam 3 tahun terakhir sehingga KLHK belum mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan eksekusi.

"Mengingat nilai putusan ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup yang harus dieksekusi cukup besar, maka KLHK terus berkoordinasi dengan Ketua PN untuk mencari model eksekusi yang tepat," cetus Rasio.




Selain itu, terdapat kesulitan dalam penelusuran aset yang akan dijadikan sita eksekusi karena KLHK selaku pemohon eksekusi yang diharapkan oleh Ketua PN untuk dapat menyajikan data aset perusak lingkungan, termasuk data pendukungnya.

"Pihak termohon eksekusi tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah secara sukarela. Sementara proses eksekusi selanjutnya harus dilakukan melalui penilaian aset yang mendapatkan penolakan atau penghadangan dari pihak termohon eksekusi," pungkas Rasio.


Kasus terakhir yang dimenangkan KLHK adalah saat melawan pembakar hutan PT Waringin Agro Jaya (WAJ). PT WAG dihukum membayar kerusakan hutan di Sumatera Selatan (Sumsel) akibat pembakaran hutan sebesar Rp 466 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads