![]() |
Perbuatan De Ar terkuak sejak Wayan Putrayasa mengeluhkan kehilangan 82 ayam pejantan sejak Juni-27 Oktober 2019. Saat penyidikan rupanya banyak juga warga yang kehilangan hewan ternaknya namun tak dilaporkan ke polisi.
"Yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian ayam satu kandang dan bebek yang dilakukan secara berturut-turut sejak Juni-27 Oktober 2019 sehingga total ada 182 ekor ayam dan 61 bebek yang diambil pelaku dengan dimasukkan ke dalam tampil (karung beras) dan diikat," kata Kasubag Humas Polres Buleleng I Gede Sumarjaya saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sumarjaya menuturkan De Ar ditangkap pada akhir Oktober lalu. Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil ayam milik tetangganya itu di saat jam kosong.
"Pelaku mengetahui betul situasi kandang ayam karena bertempat tinggal di sekitar kandang ayam. Motifnya ekonomi, yang bersangkutan nggak ada kerjaan pasti alias serabutan," jelasnya.
Saat penangkapan di rumahnya di Jalan Gempol Gang Masula Masuli, Banyuning Utara, Buleleng, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 82 ekor ayam pejantan dan 2 karung plastik. Satu unit motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut ayam dari TKP ke tempat tujuan pelaku juga ikut diamankan.
Atas perbuatannya De Ar dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo pasal 64 KUHP. De Ar terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun.
Tonton juga video Pencuri Berpistol di Depok Jadi Bulan-bulanan Massa:
(ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini