"Tetap jalan (penertiban Stadion Mattoanging)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Abdul Hayat Gani di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/11/2019).
Abdul Hayat mengatakan Pemprov Sulsel akan melakukan penertiban secara perlahan, terutama khusus untuk warga yang sudah lama tinggal di kawasan Stadion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun kembali menegaskan, proses pengosongan tetap akan berjalan meski YOSS mengajukan gugatan ke PTUN Makassar.
"Kalau masalah pengosongan itu saya kira tetap berproses saja dulu," paparnya.
Sementara itu Abdul Hayat menyambut baik gugatan yang dilayangkan YOSS. Menurutnya, akan sulit jika YOSS dan Pemprov Sulsel terus-menerus saling mengklaim hak atas Stadion Mattoanging.
"Saya kira proses administrasi hukum jalan, saya kira bagus, kita adu yang mana hal-hal yang bisa ini (diadu). Karena kalau kita berdua saling menentukan tentu mau benar semua, harus ada pihak ketiga, itu lah gunanya keadilan di situ," jelasnya.
Namun Abdul Hayat menegaskan Pemprov Sulsel lebih hak atas kepemilikan Stadion Mattoanging. Untuk itu Pemprov Sulsel tetap akan terus berjalan melakukan renovasi Stadion Mattoanging.
"Karena sertifikat di kita, bukti kepemilikan ada di kita, kita tadinya mau lari saja, mau kencang saja, karena apa hambatan? Kalau you (kamu) dikasih sertifikat bukti kepemilikan apa mau berhenti dengan kondisi itu, kan tidak kan," imbuhnya.
Kasatpol PP Sulsel Mujiono juga menegaskan akan melakukan penertiban kepada YOSS di Stadion Mattoanging pada November ini. Namun dia enggan menyebut kapan waktu penertiban dilakukan.
"Kalau kita bilang (waktu penertiban) kan mereka (YOSS) sudah (tau)," kata Mujiono.
Mujiono memastikan Satpol PP akan menertibkan YOSS dari Mattoanging sesuai rencana meski ada gugatan ke PTUN. "Betul, pasti (akan menertibkan sesuai rencana)" paparnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum YOSS, Hasan dalam keterangan pers di kompleks GOR Andi Mattalatta, Rabu (5/11/2019), mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan di PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS, terkait surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985 lalu.
"Setelah gugatan kami diterima di PTTUN, maka Pemprov Sulsel tidak bisa seenaknya menggunakan kekuasaanya untuk mengusir YOSS dari stadion, selama belum ada putusan tetap dari pengadilan," ujar Hasan yang turut didampingi Ketua I YOSS Andi Bahar Makkasau dan kuasa hukum lainnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini