Ilegal, Kawasan Tambang Tanah Seluas 44 Hektare di Bogor Ditutup

Ilegal, Kawasan Tambang Tanah Seluas 44 Hektare di Bogor Ditutup

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 16:36 WIB
Tambang emas ilegal seluas 44 hektare di Kabupaten Bogor disegel. (Dok. Gakkum KLHK)
Jakarta - Kawasan tambang tanah seluas 44 hektare di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditutup. Aparat menutup kawasan tersebut karena ilegal dan merusak lingkungan.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas penggalian tanah yang dilakukan tanpa izin karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan merusak lingkungan serta akan mengungkap jaringan hingga ke akarnya," ungkap Direktur PPH Ditjen Gakkum Kementerian LHK Sustyo Iriyono dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).


Kawasan tambang tersebut berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa penggalian C tanpa izin. Kegiatan penggalian C berupa penambangan tanah tanpa izin dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka dilakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," ujar dia.


44 truk dan kendaraan berat disita sebagai barang buktiSebanyak 44 truk dan kendaraan berat disita sebagai barang bukti. (Dok. Gakkum KLHK)

Dari lokasi tersebut, aktor utama berinisial BS ditangkap. Selain itu, barang bukti berupa 44 unit dump truck, 3 unit ekskavator, dan 1 unit buldoser disita. Kawasan tersebut lalu disegel. Petugas melakukan pendalaman dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Para pelaku terancam melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)" dan/atau pasal 109 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah )dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".
Halaman 2 dari 1
(jbr/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads