"Terdapat 4 mobil dan 2 motor dengan status pinjam pakai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih yang hingga saat ini belum dikembalikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Kedatangan tim KPK ke Prabumulih dalam rangka rapat monitoring evaluasi yang berlangsung dari 4-7 November 2019. Selain urusan kendaraan dinas, tim KPK juga menemukan adanya aset milik pemerintah yang belum bersertifikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset-aset itu diharapkan KPK segera ditertibkan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. KPK juga mendorong agar Pemkot Prabumulih mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali potensi pajak daerah.
"Hingga saat ini, telah dipasang sebanyak 40 tapping box sebagai alat pencatatan pajak online pada wajib pajak pelaku usaha pengelola hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir. Penerapan pencatatan pajak online kepada para pelaku usaha khususnya pada tempat-tempat yang berpotensi penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu strategi meningkatkan PAD Pemkot Prabumulih. Ke depan, telah diajukan kembali untuk pemasangan di 43 titik wajib pajak baru," ucapnya.
Berikut daftar kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh eks pejabat Pemkot Prabumulih
4 unit mobil
- satu unit Toyota Land Cruiser tahun 2009 dengan harga perolehan Rp 1.608.600.000
- satu unit Mitsubishi Kuda GLX tahun 2002 dengan harga perolehan Rp 124.000.000
- satu unit Mobil Kijang KF 80 tahun 1997 dengan harga perolehan Rp 87.000.000
- satu unit Nissan Terano tahun 2003 dengan harga perolehan Rp 225.000.000
2 unit motor
- satu unit motor Yamaha tahun 2003
- satu unit Motor Yamaha Jupiter Z tahun 2005 dengan harga perolehan Rp 12.473.416
Simak juga video "Tamparan Keras untuk KPK Saat Sofyan Basir Divonis Bebas" :
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini