Kepala Satgas Korsupgah KPK untuk wilayah Banten, Sugeng Basuki, mengatakan KPK memberi catatan khusus di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK meminta setiap pokja unit layanan terpadu (ULP) di masing-masing dinas dipisahkan menjadi unit tersendiri.
Sebab, menurut Basuki, jika unit pengadaan ada di masing-masing dinas, akan terjadi kerentanan intervensi. Termasuk dari pimpinan masing-masing dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan kedua, Pemkot Serang diminta melaporkan jumlah lelang yang setiap tahunnya sebagai bagian dari transparansi. Sebab, dari program rencana pencegahan KPK, pemkot selama ini belum pernah melaporkan jumlah pekerjaan yang dilakukan setiap tahun.
"Korupsi terjadi karena kesempatan, praktik perbaikan tata kelola menutup kesempatan korupsi," ujarnya.
KPK sendiri memiliki program pencegahan KPK di Kota Serang, seperti pengelolaan APBD, perizinan online, manajemen aset, pengelolaan dana desa, manajemen ASN, dan manajemen sumber daya alam. Dari program tersebut, KPK menilai daerah ini masih memiliki nilai rendah di angka 29 dari 1-100 dalam sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Persoalannya, pemkot sampai hari ini tidak pernah melakukan pelaporan upaya pencegahan korupsi.
"Kita ke Serang (karena) MCP Kota Serang rendah, ternyata Serang laporannya belum di-upload ke KPK," ujarnya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini