Farhat Abbas Keberatan Penyelidikan 'IG Porno' Hotman Paris Disetop

Farhat Abbas Keberatan Penyelidikan 'IG Porno' Hotman Paris Disetop

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 14:38 WIB
Farhat Abbas (Samsdhuha/detikcom)
Jakarta - Pengacara Farhat Abbas belum menyerah meski laporannya soal konten pornografi yang diduga di-posting di akun Instagram Hotman Paris telah dihentikan. Farhat masih akan mencari bukti-bukti untuk membuka kembali kasus itu di kemudian hari.

"Prinsipnya perkaranya bisa dibuka (dan) dilanjutkan lagi," ujar Farhat Abbas dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (6/11/2019).

Menurut Farhat, kasus tersebut masih tetap bisa diproses. Ia pun tengah mempelajari alasan dan dasar penyidik dalam menghentikan kasus yang dia laporkan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya ini tugas penyidikan, persoalannya kan simpel, posting-an video porno dan yang diduga membuat laporan kehilangan HP yang kita laporkan adalah akun IG," jelas Farhat.

Farhat menyatakan keberatan atas langkah polisi yang menghentikan penyelidikan atas laporannya itu. Ia meminta penyidik melakukan gelar perkara secara terbuka.

"Kita tetap mengajukan keberatan dan minta kasus tersebut harus tuntas terutama ahli digital forensik yang independen dan gelar terbuka kasus tersebut," tuturya.

Farhat menegaskan masih akan terus mencari cara untuk memperkarakan posting-an tersebut. Ia akan mencari bukti-bukti lain yang lebih sempurna.

"Masih ada upaya lain untuk membuktikan kebenaran dengan cara-cara yang lebih sempurna," imbuhnya.




Lebih lanjut, Farhat mengatakan pihaknya melapor berdasarkan surat kuasa. Ia pun meminta penyidik tidak mengabaikan begitu saja saksi dan bukti yang telah disodorkan olehnya ke penyidik.

"Yang kita laporkan adalah berdasar surat kuasa, menjalankan profesi dan berdasar fakta dan sesuai bukti, selama sesuai aturan dan untuk penegakan hukum. Saksi-saksi dan bukti-bukti jangan diabaikan begitu saja," tandasnya.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) terkait laporan Farhat Abbas terhadap Hotman Paris.

"Subdit IV Tipidsiber pada Kamis, 31 Oktober 2019, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2LID) atas pelapor Farhat Abbas terkait dugaan tindak pidana menyebarkan video yang bermuatan kesusilaan melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (6/11/2019).

Polisi beralasan, kasus itu dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam posting-an yang di-capture oleh pelapor tersebut.

"Pertimbangan hukum dikeluarkannya SP2LID dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana," jelas Argo.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads