"(Hotman Paris) kemarin untuk yang pelaporan Pak Farhat sudah (diperiksa) pada hari Kamis kemarin kita mintai keterangan sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Argo menyebut pemeriksaan Hotman itu masih berstatus saksi terlapor. Menurutnya, penyidik masih sebatas meminta klarifikasi dari Hotman terkait laporan Farhat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten porno pada 2 Agustus 2019. Hotman dilaporkan atas tuduhan tentang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Hotman Paris sendiri mengaku tidak pernah melihat konten porno di akun Instagram-nya. Sedangkan Hotman sendiri telah melaporkan kehilangan ponselnya di Polsek Kuta Utara.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa Farhat ataupun saksi-saksi lain. Hotman Paris sendiri melaporkan balik Farhat ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Polisi Dalami Dugaan Konten Porno di Instagram Hotman Paris:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini