Jakarta - Dalam proses penyidikan sempat mengemuka adanya keinginan
Bowo Sidik Pangarso mengubah keterangan. Namun rupanya keinginan Bowo dilatari permintaan orang lain. Siapa?
"Saya pernah diminta untuk menarik BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tapi saya tidak mau karena benar adanya itu," kata Bowo usai pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Bowo enggan menyebutkan siapa pihak yang memintanya mencabut BAP itu. Bowo mengaku pada akhirnya hanya ingin konsisten terhadap keterangannya.
"Saya nggak mau sebutkanlah," kata Bowo.
"Tapi saya mengatakan saya benar bahkan di dalam BAP saya mengatakan diminta oleh penyidik untuk Pak Bowo konsisten terhadap BAP saya. Ya saya siap," imbuh Bowo.
Namun setelah mendengar tuntutan jaksa KPK, Bowo kecewa. Sebab menurut Bowo, jaksa tidak menyebutkan sumber-sumber gratifikasi yang diterimanya. Padahal Bowo merasa menyebutkan sejumlah nama seperti mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat M Nasir, hingga mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Saya sebutkan di persidangan (nama) Enggar. Saya sebut semuanya. Sofyan Basir, Nasir. Semua saya sebutkan. Fakta itu. Tapi apa? JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya. Saya tidak pernah berbohong di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya bahkan pas di persidangan banyak sekali (memberikan keterangan), (tetapi) tidak digunakan JPU, tidak digunakan. Sangat kecewa buat saya," imbuhnya.
Bowo pun kini mengaku pasrah saja. Dia merasa apa yang disampaikannya benar adanya.
"Saya nggak tahu (apakah akan mengakukan pleidoi) tapi saya pasrahkan ke Allah SWT, saya mengatakan fakta persidangan tidak dipakai, apa yang saya sampaikan, fakta persidangan benar ada semuanya, orang yang saya sampaikan benar, ada orangnya saya tidak tahu kenapa bisa tidak dihadirkan di fakta persidangan," tutur Bowo.
Sebelumnya, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Simak Video "Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini