Gara-gara mafia migas, impor minyak dan BBM yang dilakukan Pertamina menjadi tidak efisien lantaran ada 'perantara' yang mencari rente. Hasil audit forensik yang pernah diungkap Menteri ESDM terdahulu, Sudirman Said, menunjukkan adanya transaksi tidak jelas senilai USD 18 miliar dalam transaksi jual beli minyak mentah dan BBM oleh Petral.
KPK yang sudah menyelidiki kasus ini sejak Juni 2014 kemudian menetapkan mantan Direktur Utama Petral dan Managing Director Petamina Energy Service (PES) periode 2009-2013, Bambang Irianto, pada 10 September 2019. KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai 'paper company'. Petral berkedudukan hukum di Hong Kong, dan PES berkedudukan hukum di Singapura.
Bambang Irianto diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta atas bantuan yang diberikannya ke pihak Kernel Oil, rekanan PT Pertamina. Menurut keterangan KPK, Bambang Irianto pernah mengamankan jatah alokasi kargo untuk Kernel Oil, berkaitan dengan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina. Itu diduga dilakukan Bambang pada 6 Mei 2009, saat dia menjabat Vice President Marketing PES.