Bowo Sidik Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap-Gratifikasi Hari Ini

Bowo Sidik Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap-Gratifikasi Hari Ini

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 06:45 WIB
Foto Bowo Sidik Pangarso : Ari Saputra
Jakarta - Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso akan menjalani sidang tuntutan kasus suap dan gratifikasi pada hari ini. Sidang sedianya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya benar (sidang tuntutan hari ini)," kata pengacara Bowo, Sahala Panjaitan kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Sahala berharap Bowo Sidik dituntut hukuman ringan oleh jaksa KPK. Selain itu berharap dituntut sesuai fakta persidangan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan dapat dituntut sesuai fakta persidangan pasal 11. Ya (berharap dituntut ringan) tapi tetap sesuai pasal 11," jelas dia.



Bowo Sidik didakwa menerima total sekitar Rp 2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Uang itu diterima Bowo melalui perantara bernama M Indung Andriani K.

Pemberian suap itu bertujuan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Tak hanya PT HTK, Bowo juga menerima suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan lain yaitu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Jaksa menyebut Bowo menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.



Atas perbuatan itu, Bowo didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Bowo Sidik juga didakwa menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi itu sekitar Rp 7,7 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Bowo terkait pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.



Uang yang diterimanya Bowo tersebut disimpan dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kavling 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Dan digunakan Bowo untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatan itu, Bowo didakwa bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.




Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:

Halaman 2 dari 2
(fai/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads