"Iya benar (sidang tuntutan hari ini)," kata pengacara Bowo, Sahala Panjaitan kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Sahala berharap Bowo Sidik dituntut hukuman ringan oleh jaksa KPK. Selain itu berharap dituntut sesuai fakta persidangan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo Sidik didakwa menerima total sekitar Rp 2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Uang itu diterima Bowo melalui perantara bernama M Indung Andriani K.
Pemberian suap itu bertujuan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
Tak hanya PT HTK, Bowo juga menerima suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan lain yaitu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Jaksa menyebut Bowo menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.
Atas perbuatan itu, Bowo didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Bowo Sidik juga didakwa menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi itu sekitar Rp 7,7 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Bowo terkait pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.
Uang yang diterimanya Bowo tersebut disimpan dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kavling 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Dan digunakan Bowo untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan itu, Bowo didakwa bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini