"Terkait dengan apa yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan persiapan melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Febri mengatakan KPK telah mengidentifikasi sejumlah poin yang dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ke Sofyan Basir. Menurutnya, poin-poin itu akan diuraikan KPK dalam memori kasasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin-poin yang cukup krusial yang kami pandang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Ini akan kami uraikan lebih lanjut," tuturnya.
Antara lain mengenai keterangan Sofyan Basir saat menjadi saksi terkait pengetahuannya soal ada-tidaknya praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut. Febri menyebut, pada persidangan itu, Sofyan Basir mengaku pernah diberi tahu Eni Maulana Saragih tentang pertemuannya dengan pengusaha Johanes Kotjo.
"Ada bukti-bukti yang kami pandang kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim. Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni Saragih, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya. Bahwa yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni Saragih yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan partai politik. Ini belum dipertimbangkan," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini