"Saya kira itu hak pengadilan ya. Karena itu, kita harus menerima apa yang jadi putusan pengadilan. Kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum," kata Ma'ruf setelah menghadiri pembukaan konferensi World Zakat Forum (WZF) 2019 di Kota Bandung, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Istana Hormati Vonis Bebas Sofyan Basir |
Apabila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, dia menyarankan untuk mengambil langkah hukum. Salah satunya melalui proses banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai potensi Sofyan Basir kembali menjadi Dirut PLN, Ma'ruf belum bisa berbicara banyak. Dia menyerahkan masalah tersebut kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kita lihat nanti, kita belum berbicara seperti itu. Nanti (Menteri) BUMN yang baru yang akan memproses pembentukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas. Dia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Para Terdakwa yang Divonis Bebas di Peradilan Pertama dalam Kasus Korupsi:
(mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini