Heboh Pajak Parkir Minimarket, Ini Landasan yang Dipakai Pemkot Bekasi

Heboh Pajak Parkir Minimarket, Ini Landasan yang Dipakai Pemkot Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 18:49 WIB
Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda (Isal/detikcom)

Aan menambahkan pihaknya tidak lagi memberikan surat tugas tersebut. "Sudah habis. Kita nggak terbitkan lagi," ujarnya.

Surat tugas itu telah kedaluwarsa pada 31 September lalu. Ia memastikan masih mengevaluasi apakah diperlukan perpanjangan surat tugas terkait pengelolaan parkir minimarket.

"Seluruh se-Kota Bekasi itu pada tanggal 31 September itu udah habis. Kita perpanjang itu Oktober sampai Desember, nah ini belum saya perpanjang lagi, baru dievaluasi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan menjelaskan penarikan retribusi parkir memiliki tarif, yakni Rp 2.000 per kendaraan. Nantinya juru parkir itu mendapatkan insentif tersendiri.

"Kita ada bagian dari insentif ya. Ada keputusan wali kota, sekian persen sekian persen," ujar Aan.

"Kalau nggak salah 40 persen ya dari hasil realisasi capaian," lanjut Aan.

Aan menyebut setoran juru parkir ke Bapenda bersifat relatif. Setoran itu akan dimasukkan ke kas daerah.


(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads