"Yang Mulia, termohon ini tidak update sepertinya... UU Nomor 19/2019 sudah berlaku tentang KPK yang termohon ini sudah berwenang mengeluarkan SP3 pasal 40, nanti silakan dibaca," kata Saleh menanggapi jawaban KPK secara lisan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
"Termohon sama sekali tidak menyinggung adanya UU baru yang berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019. Pasal 70 C pasal bahwa proses penyidikan yang berlangsung harus menggunakan UU 19/2019," imbuhnya.