Curi 4 Ponsel di Bagasi Penumpang Pesawat, 2 Oknum Petugas Kargo Ditangkap

Curi 4 Ponsel di Bagasi Penumpang Pesawat, 2 Oknum Petugas Kargo Ditangkap

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 18:30 WIB
Foto: dok.istimewa
Jakarta - Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap komplotan pencuri bagasi pesawat atau yang biasa disebut dodos tas. Dua dari lima pelaku yang ditangkap adalah oknum petugas kargo.

"Tersangka Deni Irawan dan Syahrial yang bekerja di area kargo Bandara Kualanamu Medan melakukan pencurian terhadap kargo yang dijumpai dengan memasukkan 4 buah HP ke dalam tas ransel milik tersangka Deni dan membawa keluar area Bandara kemudian menjual ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan," jelas Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian dalam keterangannya, Selasa (5/11/2019).

Selain Deni dan Syahrial, polisi menangkap dua pelaku lainnya yakni Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi. Keduanya adalah penadah. Sedangkan 1 pelaku lainnya bernama Rihandi masih diburu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka Deni dan Syahrial bekerja sebagai bagage towing truck (BTT) di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara," imbuh Arie.

Sementara tu Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho menjelaskan kasus itu terjadi pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 00.00 WIB saat jasa ekspedisi pengiriman barang melakukan pengiriman sejumlah 16 koli berisi ponsel-ponsel yang hendak dikirim dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Soetta. Pesawat yang membawa ponsel itu terbang menuju Medan pukul 13.00 WIB di hari yang sama.

"Setelah tiba di gudang kargo Bandara Kualanamu Medan, pihak J&T Medan yang mengurus pengambilan kargo mendapati jumlah kargo hanya sampai 15 koli," kata Alexander.




Setelah dicek oleh pihak jasa pengiriman barang, ternyata ada 1 koli berisi 4 ponsel yang hilang. Empat ponsel yang hilang itu disebutnya senilai sekitar Rp 28 juta.

Kasus itu dilaporkan ke pelapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Sebab awalnya, korban mengira barang hilang sjeak di Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi kemudian mengusut kasus itu dan menemukan bukti jika ada 2 pegawai kargo di Bandara Kualanamu Medan yang mengambil 4 ponsel itu. Kedua tersangka itu juga menjual HP itu ke tersangka lainnya untuk mendapatkan keuntungan.

Polisi kemudian menangkap 2 tersangka bernama Deni Irawan dan Syahrial pada 20 Oktober 2019 di Medan. Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka lain karena ikut terlibat menjual maupun membeli ponsel curian itu.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Alex.

Halaman 2 dari 2
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads