Curi iPad Penumpang Lion Air, Load Master Bandara Jadi Tersangka

Curi iPad Penumpang Lion Air, Load Master Bandara Jadi Tersangka

Deni Wahyono - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 11:40 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Pangkalpinang - Jajaran Polres Pangkalpinang mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di bagasi Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Dari empat orang itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan penyidik, satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian di Bandara," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Saleh, Kamis (6/9/2018).

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erikson Sihombing (28), warga Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Yang bersangkutan bekerja sebagai load master di PT JKS di Bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada delapan orang yang diperiksa, tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah," ujarnya.




Kronologi pencurian isi koper di bagasi bandara terjadi pada 4 Juni 2018. Kejadian sekitar pukul 11.00 WIB oleh tersangka yang bekerja sebagai loading master maskapai Lion Air mengambil iPad milik penumpang satu buah. Setelah barang milik korban dikuasai, koper itu kembali ditumpuk di atas barang milik penumpang lainnya.

"Setelah mengambil barang penumpang, pelaku turun dari bagasi pesawat dan kembali ke ruang make-up area Bandara, memberikan laporan ke ruangan Lost And Found. Untuk menyembunyikan barang bukti, pelaku menutupinya dengan stiker warna hitam," tegas Kasat.

Akibat ulah pelaku tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3 juta. Polisi masing mendalami kasus pencurian di bandara itu.

Sementara itu, dari hasil penggerebekan di tempat kos, ditemukan sembilan ponsel berbagai merek, tiga buah dompet, satu unit PSP, serta pancing kelvinator yang disembunyikan di dalam kotak di semak-semak belakang rumah.



Polisi juga mengimbau korban yang merasa kehilangan barang segera melapor kepada pihak berwajib.

Secara terpisah, Station Manager PT JKS Septiani menjelaskan ketiganya memang benar karyawan JKS, bekerja sejak enam bulan lalu, sejak Maret 2018.

"Benar, ketiganya karyawan kami. Kami langsung memberikan sanksi pemecatan terhadap tiga karyawan itu," jelas Septiani, Rabu (5/9/2018), saat ditemui di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Bangka.

Septiani menjelaskan sanksi pemecatan langsung dilakukan hari itu juga saat mereka dikatakan bersalah. Sekarang sudah dipecat.

"Tiga orang ini bekerja di ramp handling, passasi, dan loading master di PT JKS," tegasnya.




Tonton juga 'Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor Bermodus Ojol':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads