Jakarta - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
William Aditya Sarana tidak keberatan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta karena mengunggah rencana anggaran lem Aibon Rp 82,8 miliar. Dia mengaku siap dipanggil BK dan mempertaruhkan jabatannya.
"Saya hadapi laporan ini dengan sebaik-baiknya, saya siap pertaruhkan jabatan untuk transparansi anggaran," ucap William kepada
detikcom, Selasa (5/11/2019).
William tidak merasa melanggar kode etik. Dia hanya mengaku melakukan fungsi legislator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menjalankan fungsi jabatan saya sebagai legislator untuk mengawasi eksekutif dan membuka anggaran ke publik. Transparansi harga mati buat saya," kata William.
Sebelumnya, warga DKI bernama Sugiyanto melaporkan anggota DPRD William Aditya Sarana kepada BK DPRD DKI Jakarta. Dia dianggap melanggar kode etik karena mengunggah KUA-PPAS yang masih berupa rancangan.
Sementara itu, BK DPRD DKI Jakarta telah melakukan rapat pertama aduan pelanggaran kode etik untuk
William Aditya Sarana. William akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kita akan mengundang William untuk menjelaskan pada kami. Kemungkinan hari Senin (11/11)," ucap Wakil Ketua Badan Kehormatan Oman Rohman Rakinda kepada wartawan usai rapat BK di gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Oman, belum ada keputusan apakah William melakukan pelanggaran etik atau tidak. Anggota BK masih membahas sikap kritis yang diatur dalam kode etik.
"Belum sampai kesimpulan seperti itu. Tapi memang ada aturan etik ya ada hubungan kerja antara DPRD dengan eksekutif. Itu pertama kita diminta untuk kritis. Apa yang disampaikan oleh William itu bagus kritis, tapi berikutnya ada, kritis tapi harus adil, profesional, dan proporsional, nah ini akan kita dalami. Di internal kode etik kita (Keputusan DPRD DKI Jakarta nomor 34/2006) pasal 13 ayat 2," ucap Oman.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini