Sementara itu terkait dalil pemohon yang mengaku belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, KPK menyebut sudah berupaya memintai keterangan Imam Nahrawi sebanyak tiga kali. Namun, Imam melalui stafnya meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dengan alasan melaksanakan ibadah haji, tetapi pada saat panggilan ketiga, Imam Nahrawi juga mangkir dari panggilan.
"Jadi ketika kemudian memeriksa calon tersangka di penyelidikan, ya memang tidak, tapi kita sudah ada upaya untuk memanggil yang bersangkutan. Jadi ketika tidak diperiksanya tersangka ini bukan karena kami yang tidak memanggil yang bersangkutan atau pemohon, tapi memang kemauan sendiri yang kemudian tidak mengindahkan panggilan dari kami, seperti itu," kata Natalia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan praperadilan sebagaimana terdaftar nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan penetapan tersangka adalah sah dan beralasan hukum," kata Natalia.
Sebelumnya, pengacara Imam, Saleh meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi. Saleh menilai ada tindakan kesewenang-wenangan KPK dalam memperoleh barang bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Selain itu, Saleh juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan KPK.
"Kita persoalkan kaitan dengan penahanan di tanggal 27 September 2019. Kenapa kita persoalkan? Karena yang melakukan penahanan di tanggal 27 September adalah Agus Rahardjo, selaku penyidik. Sementara kita tahu bahwa Pak Agus Rahardjo sendiri loh yang ngomong di media, ia menyerahkan mandat kepada Presiden tanggal 13 September 2019," kata Saleh.
"Selain itu Pak Saut Situmorang juga sudah menyatakan mengundurkan diri. Nah oleh karena itu ini kolektif kolegial-nya kita kemudian jadikan materi praperadilan," sambungnya.
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini